cahya islam

Larangan Berzina

Posted on: 23 Mei 2009

Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita.

Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.

Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.

Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan zina diantaranya adalah:

Dalil Dari Al Quran:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).

Dalil dari Hadist Rasulullah saw:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”

Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).

Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).

Kandungan Dalil tentang Zina

Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:

1.    Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).

2.    Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:

a.    Kerasnya hukuman
b.    Diumumkannya hukuman
c.    Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina

3.    Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.

4.    Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.

Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”

5.    Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”

Marilah kita selalu berlindung kepada Allah SWT dan memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan.

Wallahu a’lam

61 Tanggapan to "Larangan Berzina"

assalamualaiku,,,,,,,
apakabar wahais saudara ku……….?
artikel yang antum tulis, Subhanallah bgt…….
tulis lagi dung versi pacarannya……….
kan banyak ne jaman sekarang yang memandang bahwa taaruf sama dengan pacaran…….?
gw fahri anak STKS bandung…..
lam persahabatan bagai kepompong

wa’alaikum salam…
alhamdulillah kabarnya baik2 saja…
makasi ya udah berkunjung, inysa Allah nanti bisa ditunaikan requestnya mudah2an…
salam ukhuwah 🙂

Assalamualaikum

Subhanalloh Artikelnya Bagus Sekalie Utk Mengingatkan Anak2 Muda Jaman Skg.

Tapi Yg Jadi Pertanyaan, jika org yg sudah melakukan perjinahan kemudian mrk menikah bagaimana dgn hukumannya?

dan apakah org yg sudah melakukan perjinahan itu tobatnya akan diterima oleh Alloh Swt. ?

Wassalam
Julia.

Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh,

makasi bu/mba Julia udah mampir ke blog saya.

saya coba jawab ya.

jika kita lihat surat An-Nur ayat 3: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

maka, jika pria dan wanita berzinah kemudian mereka menikah, pernikahannya itu sah2 saja, namun mereka wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

yang diharamkan adalah seseorang yang tidak pernah berzinah menikahi orang yang berzinah dan belum bertaubat. karena dari ayat suci tsb: “dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin” yang berarti HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.

yang jadi masalah adalah, jika seorang wanita belum menikah, lalu berzina hingga hamil, kemudian untuk menutupi rasa malunya, dia menikah dengan laki-laki yang menzinainya itu, maka menurut pak ustadz (dan jumhur ulama) pernikahannya itu tidak sah. Supaya sah, mereka harus menikah lagi ketika anaknya telah lahir.

orang yang pernah berzinah kemudian ia bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan sebenar-benarnya taubat (sholat taubat, menyesali perbuatannya, berjanji tidak melakukannya lagi, dll), maka insya Allah akan diampuni dan diterima taubatnya itu oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

demikian, semoga berkenan dengan jawabannya, dan mohon maaf dan koreksi jika ada kesalahan. wallahu a’lam bish-shawwab.

wassalam.

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Mbak Sari, melanjutkan pertanyaan yg diatas bagaimna dgn hukum yg berjinah kemudian hamil dan sampai menggugurkan nya walaupun usia kandungannya msh sangat muda atau masih berbentuk darah. apakah hukumannya sama dgn berjinah?

apakah taubat nya juga akan diterima?

Wassalam.

Wa’alaikum salam

waduhh mbak…berzinah aja sudah dosa besar apalagi kalau sampai menggugurkan kandungan (meski kehamilannya masih sangat muda)…naudzubillahimindzalik…
karna menggugurkan kandungan sama dengan menghilangkan nyawa seseorang, yang tentunya hanyalah hak Allah swt sebagai Sang Pencipta.

tentunya dengan taubat yang sebenar-benarnya taubat mbak, insya Allah diampuni Allah swt, paling tidak dengan bertaubat dan beribadah dengan sungguh2 akan menambah pahala dan timbangan amal baik kita terhadap perbuatan2 buruk yg pernah dilakukan. wallahu a’lam

Salam Takzim
Dipagi menjelang subuh, terbaca dosa bagi pezinah, yang harus dihindari dari awal zinah mata, zinah telinga dan zinah hati yang diujung sikap zinah yang sesungguhnya. Menjadikan latihan selama romadhan harus terus dipelihara agar mata, telinga dan hati tidak bergeser menuju zinah.
Salam Takzim Batavusqu

aduh bagus banget artikelnya….!tapi ada ga hadist tentang larangan nikah khadn….yang muncul pada zaman sebelum datang islam…

ya aku merasa terjebak dalam rasa penasaran berzinah,mencoba tetapi alhamdulilah gak sampai penetrasi,aku sempet shock dan menyesal takut adzab ALLOH…….,BUAT TEMEN TEMEN YANG MAU JADI YEMENKU BISA ADD FB KU,…

Salam,,,

Apakah wanita yg dulunya pernah melakukan zina, kemudian ia bertaubat dan tidak pernah lagi melakukan zina, juga HARAM untuk dinikahi oleh laki2 soleh?
Dengan tujuan bukan ingin mendzolimi laki2 soleh tadi, tapi karena ia merasa sangat membutuhkan laki2 soleh yang membimbingnya ke jalan taqwa, dan ia khawatir bila ia tidak menikah, maka ia dapat kembali kepada dosa masa lalunya tadi.

Wassalam…

Assalamualaikum Wr.Wb
bagus skali artikelx..sy ingin bertanya : soalnya ada pengalaman dr seseorang yg menceritakan nasibnya :

sebut saja ia X … cewe X dipermainkan o/lelaki (pacarnya) dgn cara menjatuhkanx ke lembah haram tersebut dan ia ingin bertobat serta ingin membuat sang pacar nya itu bertobat juga karena ia masih mencintai lelaki yg menzinahi cewe X ini.

yg jadi pertanyaan sy :
1. apakah kalo masalah JODOH ,,cewe X ini harus menikahi lelaki yg menzinahi nya ?? padahal JODOH itu ditentukan oleh ALLAH SWT.

2. apakah cewe X yg tadinya niatx itu bukan untuk memuaskan nafsunya melainkan ia hanya mencoba memberi pengertian kpd lelaki nya ( cewe X ini sudah berkali2 melarang pcrnya untuk berbuat zina padanya ) tetapi krn kelemahan hati yg cwe X miliki akhirnya ia “PASRAH” dengan nasib DOSA BESAR yg ia dapatkan. maka dari itu cewe X ini hanya bisa menangisi nasibnya. apakah itu termasuk DOSA ??? (dosa krn PASRAH)

syukron…

oia aku lupa lagi yg satu pertanyaan lagi :

si cwe X ini selalu menangisi nasibnya dan ia slalu berpikir bahwa mungkin ALLAH SWT tidak akan mau menerima sholat2 / amal2 kebaikan yg ia lakukan karena ia telah membiarkan seorang lelaki (pacarnya) menzinahi dirinya.
jadi sikap bagaimanakah yg harus cwe X ini lakukan ?
-apakah ia harus memutuskan hubungan dengan lelaki tsb dan membiarkan orang lain yg menjadi jodohnya ? ataukah ia harus mempertahankan hubunganx dan memaksa lelaki tsb menikahi dirinya ??

syukron..

10 restu anugrah

ouh ia..
katanya jikalau orng yang telah berzinah itu tidak akan pernah lepas lagi yach dengan pasangannya yang telah ia temani berzinah…
pertanyaan saya mbak apa btul itu semua dan mengapa semua itu bisa terjadi ?

wassalam.

assalamu’aliakum
setelah membaca artikel ini , memang begitu tapi bagaimana upaya kita membantu saudara yang telah terjerumus ke zina ?

mba sari . jika dari perempuan dan lakilaki yang belum nikah
melakukan zinah .. dan umurnya masih di bawah 17 taun .
tapi mereka lakukan karena mereka khilaf , dan mereka sangat menyesal dan taubat dan benarbenar meninggalkan nya .. dia sangat menyesal dan berubah total .
tapi mereka berzinah hanya 1x mereka SANGAT KHILAF .
itu masih bisa di ampuni oleh allah ?
atau tidak ? tapi disitu mereka sudah total meninggalkan semuanya ..

Pernikahan setelah adanya zina (hamil diluar nikah), sungguh sebuah legalisasi perzinaan,, saya kecewa dan sedih melihat hal tersebut begitu menjamur di wilayah tinggal saya.. What am I gotta do??

salam ukhuwah ukhti…..zaman sekarang, sy rasa zinah mata paling sulit dihindari..betul tidak?

Assalamualaikum wr.wb
maaf ya aku mau nanya…..
tau gak t4 download film2 tentang perjuangan Islam
kayak perang uhud,badar,wali songo dll
cpt di kabari ya kalau tau
terima kasih………..
Assalamualaikum wr.wb

asslamualaikum,,,,,,,,
terima kasih byk artikel’y..setelah saya baca bisa mengingatkn khusus’y kembali kepribadi diri kita masing”……….
itu adalah suatu tipu muslihatnya iblis yaitu ZINA…..
seolah-olah nikmat berujung melarat dunia akhirat…….sereeeemmmm

Asalamualaikum kemjuan jaman semakin maju .di mana kita bisa kita melihat anak anak muda sekarang banyak melakukan pergaulan bebas atau melakukan perjinahan yang bukan suami isteri itulah sebab ya kurangnya tertanamnya nilai nilai agama didalam diri anak anak tersebut makanya terjerumus di dalam lembah hitam anak tersebut .mungkin ini akibat banyaknya teknologi atau disekitar kita banyak contoh yang seperti itu terimakasih ……

Assalamualaikum S

askum,maha benar allah,akhir zamannnn,kita perlu koreksi amal2 kita serta sejauh iman kita,melihat artikel di atas banyak ancaman buat para pelaku zina,tapi di era baru ni,seakan zina bukan hal yang tabu,apakah ni tanda akhir zaman?

Assalamualaikum \wr wb. Benar dan setuju dengan artikel Saudara, bahwa Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Bersabar menghadapi nafsu syahwat itu lebih mudah daripada bersabar menghadapi arah yang dituju oleh syahwat, karena syahwat akan menimbulkan rasa sakit dan siksaan. Semoga kita semua “terjaga”. Amin. Saling menjaga tali silaturahim, membangun Kesatuan Islam, silakan saudara dan saya saling follow/tukar link jika berkenan 

Assalamualaikum Wr. Wb.
Subhanallah, artikel yang bagus..

Zina merajalela, di internet tinggal ketik …. sudah keluar nggak kehitung, dosa besar ini……….

Assalamualaikum wr wb.
Mkasih ya kak sari blog.a baguss bangett…….Dan sangat berguna untuk mmbentuk kepribadian

Assalam allaikum? Tolong di jawab nih..saran dn nasehat yang baik sangat saya harapkan.jujur saja dengan masalalu saya yang sangat hitam dan menjijikan dulu saya bekas seorang pelacur yg kini sudah kembali hidup di jalan allah dn menikah dengan laki2 yang dulu pertama kenal menjinaiku.apakah pernikahan ku ini haram sementara aku sampai saat ini tak pernah lelah berhenti untuk menjalan kan sholat 5waktu membaca kitab2 quran wirid2 doa2 dn puasa juga tak ketinggalan aku jalin sholat2 sunah seperti sholat dhuha rawtib hajat tobat dan lain nya.apa kah semua amal ibadah yang aku jalani ini akan sia2 dan tobat ku tidak akan di terima oleh allah? Sejak pertama menikah sampai sekarang aku sudah menjalan kan tobat namun suamiku dia sih pada dasarnya dalam karakter sangat baik tidak suka lihat wanita2 yg terbuka auratnya dan dia bukan laki2 yang suka mengobral cinta dia panatik dalam agama walaw sampai sekarang dia tidak menjalan kan sholat namun dia selalu meminta ku untuk banyak ibadah dan bertobat dengan baik dia sangat perhatian dan sayang pada ku entah mengapa tergoda setan apa dia pertama kenal aku dia mau menjinahi ku mukin karna setatus ku yang hitam maka dia mau melakukan nya namun ahir nya di timbul rasa cinta dan kasihan sampai dia mau menikahi ku Jujur saja aku menangis pada saat menulis artikel ini karna penyesalan ku dan takut akan tobat ku tidak di terima oleh nya allah subhanahu wataallah.tolong jawab terima kasih?

Allahuakbar!……………………

Assalamualaikum wr. wb.

Dijaman canggih saat ini saya berharap mendapatkan tambahan pengetahuan tentang zina .
Persoalannya, pada umumnya orang berpikir bahwa “ZINA” yang dilarang oleh Allah hanyalah perbuatan phisik zina yang dilakukan laki-laki dan wanita. Padahal tidak hanya perbuatan phisiknya saja melainkan zina mata, zina lisan , zina hati , zina telinga (barangkali) , seperti disebut diatas bahwa Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.
Dan pelaku zina tersebut sudah jelas akan mendptkan hukumannya.
Masalahnya mungkin kalau zina non phisik seperti zina mata, lisan, hati dan telinga pelakunya tidak menyadari atau mungkin / apalagi sengaja, maka yang akhirnya berzina (mendapatkan zina non phisik) tersebut yang akan mendapatkan dosanya. Nah kalau demikian maka si pelaku sebenarnya juga mendapatkan dosa yang sama atau bahkan lebih bila sifatnya sengaja.

Dan di era digital saat inilah zina non phisik juga atau mungkin malah lebih banyak, misal (ini yang perlu disimak/telaah lagi) :
– cara berpakaian yang tidak menutup aurat (buat muslimah
khusunya bisa dilihat surat Al Azab : 59)
– yang menutup auratpun bila modelnya ketat maka akan sama
dengan tidak ditutup (padanannya adalah dibungkus)
– mendengarkan rekaman pembicaraan & rekaman yang menjurus,
– menuliskan kata / kalimat yang menjurus melalui segala media
baik elektronik maupun bukan spt : HP,BB,FB, terlebih lagi bila itu
dilakukan oleh manusia yang bukan suami atau istrinya.
Hal tersebut juga bisa disebut selingkuh dalam kata (barangkali?)

Padahal sudah jelas bila diperintahkan dalam Al Quran untuk dilaksanakan , maka hukumnya bisa wajib seperti halnya sholat (barangkali?)
Contoh tersebut saya sampaikan sebagai masukan buat penulis untuk menelaah lebih dalam, mengingat tingkat kemajuan tehnologi yang semakin canggih.

Assalamualaikum . . .. .
benarkah orang yang berzinah ibadah nya tidak diterima selama 40 hari ?

assalamualaikum……
benar kah dosa berzinah tidak dapat d ampuni ?

nah ?

nah ? dosanaya itu di ampunin gak sih ? terus dosanya itu tunggu perawannya pecah atau menyentuh organ wanita ? tolong di balas
ini untuk tugas kuliah saya

[…] Cahya Islam Share this:FacebookTwitterPinterestTumblrDiggEmailLike this:LikeBe the first to like […]

[…] Lihat Dalil tentang Larangan Berzina. […]

Ubadah bin Shamit radliyallahu ‘anhu berkata :
Bila turun wahyu, Nabi Allah akan merasa berat dan wajahnya berubah. Pada suatu hari turun wahyu kepadanya. Setelah itu Beliau berkata : “Ambillah ! Allah telah memberikan jalan keluar untuk mereka yang telah berzina. Yang telah menikah dicambuk seratus kali kemudian dirajam dengan batu dan yang belum menikah dicambuk seratus kali kemudian diasingkan setahun” (HR. Muslim no. 13)

saya mau bertanya . Zina bisa di hapus tidak dosa dosa nya dan tidak ada siksaan di hari kiamay nanti . Hal ini di alami sama temen saya . Tolong di jelaskan

kalo zina fikiran tp kt mrasa masih jauh jk menimbulkan mudaratnya?

apakah perbuatan mendekati zina juga tidak ada ampunan dosa pelakunya?

RYAN
mengapa zinah selalu meraja lela

mengapa selalu ABG,yg banyak melakukan zinah ?dan bagaimana cara nenghentikan nya!

karena ank2 skrng 2 bnyk pergaulanx………

Laki laki berzina akan mengawini prmpan berzina. Saya buktinya. Menyesal sekali dia bekas orang lain. Dia slalu ingat mantan pacarnya. Hatinya dan hatiku tidak bisa utuh lagi. Masing2 teringat dg mantan pacarnya. Jangan ditiru.

salh sendri u mau dngn orng 2 apkh u sdh bertaubt kpd allah………….???

ust. mau tanya…ada sekelompok teman datang dan mengajak janji setia atau baiat dengan membawakan QS mumtahanah ayat 12 disaksikan teman2 apakah itu syariat atau hal yang aru..sukron

apkaah allah akan memaafkan org-org yg telh melakukan zina

ass.., izi share ya tman.

Maha Suci Allah, hanya bisa berdoa smoga kita terlindungi dari bentuk perzinahan…

Reblogged this on zona berbagi and commented:
kenapa zina dilarang ? pasti ada kebaikan jika kita menjauhi larangan Allah 🙂 temukan jawabannya disini walau hanya sebagian, karena ilmu Allah sangatlah luas

assalamu’alaikum mau izin share ya jazakallah

mudah-mudahan allah melindungi kita dari perbuatan zina

Reblogged this on alfimyname.

terimakasih kaka ^^
artikelnya sangat membantuku ^^

Terima kasih postingannya. Perzinahan dewasa ini seolah memang menjadi sebuah momok yang sudah bukan lagi tabu, dengan melihat semakin maraknya kasus-kasus yang terkait dengan fenomena tersebut. Satu-satunya jalan agar terhindar dari azab akibat perbuatan zinah adalah dengan terus aktif menyebarkan informasi yang berhubungan dengan perbuatan tersebut, terutama tentang hukum serta akibat-akibatnya baik dari sudut pandang sosial, hukum negara, dan terutama sekali dari sudut pandang agama Islam.

Artikel yg sangat bagus, semoga bermanfaat u/ kita semua. Amin…

Shining Star

boleh saya bertanya apa hukumnya memaafkan istri yang telah selingkuh etah telah berzina atw blm wawlahu masih pantaskah untuk di jadikan istri sementara aq blom sangup meninggalkanya tolong pencerahannya

semoga kita senantiasa dalam perlindungan Allah swt.

Assalamualikum wah..subuh subuh baca artikel ini sungguh mendapat pelajaran banyak dari artikel ini.
Pertanyaanya kenapa kambing saya selalu kawini betinanya, apakah ini yg dinamakan zina juga? Walaupun hewan

Walaikum salam

Om telolet Om

Tinggalkan Balasan ke TharRy Ryii Lies Batalkan balasan

Status YM Saya

Kategori

Arsip

Mei 2009
J S M S S R K
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Statistik Blog

  • 2.618.856 hits

Laman